Batam, Inibatam – Mabes Polri menangkap warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (YY), tersangka kasus penipuan yang menjadi buronan Interpol di wilayah Batam.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Satpolairud Polresta Barelang saat berpatroli Perairan Pulau Bulan, Batam, pada Rabu (31/1/2024).
Dalam patroli itu, ia menyebut petugas menemukan satu kapal boat yang berisikan satu orang tekong, satu anak buah kapal (ABK) serta satu penumpang WNA dan empat WNI.
“Setelah dilakukan interogasi di perairan ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Erdi menyebut seluruh awak dan penumpang kapal langsung dibawa ke Polresta Balerang untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan perlintasan ilegal.
Setelahnya pada Jumat (2/2), penyidik Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan WNA tanpa identitas yang ada di kapal itu kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kepada petugas Imigrasi, WNA tersebut awalnya mengaku sebagai Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang, pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
Akan tetapi, Erdi menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui identitas asli WNA dimaksud merupakan Yusuke Yamazaki yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) Interpol Nomor: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
“Kami menemukan bahwa identitas asli tahanan detensi WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981,” jelasnya.
Kasus Yusuke
Yusuke warga negara Jepang adalah pelarian (DPO) dari negara asalnya Jepang. Sesuai dengan Interpol Blue Notice diduga karena melakukan penipuan dan masuk ke Indonesia disuruh oleh temannya yang bernama Sugiyama melalui Jakarta sekitar bulan Januari tahun 2024.
Setelah mendapatkan informasi dari Divhubinter Mabes Polri bahwasanya berdasarkan Interpol Blue Notice Nomor : B-3931/12-2022. Ia ternyata menyamar dengan nama Hajime Hatanaka
Kasus Penipuan Investasi dinegaranya 740 orang korban dengan nilai kerugian sebesar 4 Milyar Yen (Rp. 416.862.231.200) yang terjadi pada sekitar bulan Desember 2018 s/d bulan Februari 2019.
Berdasarkan informasi dari National information Blue Notice yang bersangkutan meninggalkan Jepang pada 24 Februari 2020, kemudian telah mengunjungi Hongkong Thailand, Bulgaria dan Indonesia.
Ia dari Pontianak menggunakan kapal menuju Tanjungpinang lalu ke Batam. Dari Batam ia berangkat ke arah Malaysia dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 PK. Menyusup diantara PMI Ilegal.
Pada saat meaksanakan perjalanan disitulah ditemukan oleh Polairud Polresta Barelang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli dan melakukan pemeriksaan. (*)