Dua Kali Sidang Tuntutan Bang Long Ditunda di PN Batam

Batam, Inibatam – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bang Long alias Iswandi M Yakop, salah satu terdakwa kasus kerusuhan demo rempang kembali ditunda.

Sidan digelar Senin (29/1/2024) oleh Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan tuntutan. Hanya saja pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan hingga minggu depan untuk melengkapi berkas tuntutan mereka.

Bang Long sebelumnya dijerat pasal penghasutan dalam kasus demo anarkis yang terjadi di depan Gedung BP Batam 11 September 2023.

Bang Long merupakan salah satu orator demo saat aksi penolakan relokasi warga Rempang itu terjadi. Aksi itu berujung anarkis dan kerusuhan.

Warga Melayu Rempang memandang Bang Long sebagai ‘pejuang’ dalam aksi itu.

Baca Juga  153 WNA China, Tersangka Penipuan Love Scamming Diserahkan ke Otoritas China di Batam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *