Pekanbaru, Inibatam – Dua kurir yang berusaha mengedarkan 65 Kg sabu berhasil diamankan oleh pihak berwajib di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Kota Pekanbaru. Demikian diungkapkan Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi, didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, Selasa (3/10/2023) di Mapolresta Pekanbaru.
Kedua pelaku, SA dan A, yang merupakan bandar sekaligus pemilik sabu, diamankan pada Jumat (8/9) lalu. Mereka kedapatan membawa 55 Kg sabu yang disembunyikan dalam 2 karung goni dan tas yang dimasukkan ke dalam sebuah mobil SUV saat petugas melakukan pemantauan.
Setelah penangkapan, kedua tersangka mengaku masih menyimpan 10 Kg sabu di rumah SA di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Mereka mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Pekanbaru dan wilayah Sumatera Utara.
SA menjelaskan bahwa puluhan kilogram sabu itu didapat dari seorang narapidana bernama Ahmad, yang ia kenal sebagai “Uncle.” SA berperan sebagai kurir yang menerima barang dari perairan bebas dan mengantarkannya kepada calon pembeli.
Pihak berwajib juga akan menyelidiki kasus ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita buku rekening dari kedua tersangka.
Kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati.
Usai pemaparan kronologis pengungkapan, Wakapolda memimpin pemusnahan barang bukti sabu dengan cara melarutkannya ke dalam ember yang dicampur dengan cairan pembersih.