Kisah Tragis di Bandung: Gara-gara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Berakhir Maut

Kisah Tragis di Bandung: Gara-gara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Berakhir Maut
Gara-gara dikeluarkan dari grup Whatsapp pelaku, TT, membunuh kawannya (tangkapan layar/tiktok)

Bandung, Inibatam – Bagi yang suka baper (bawa perasaaan) jaga emosi jika dikeluarkan dari grup WhatsApp. Jangan sampai terjadi seperti kasus di Bandung ini.

Peristiwa di kawasan Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Minggu (29/10/2023) menjadi saksi tragedi penganiayaan yang mengejutkan. Seorang pria berinisial A (29 tahun) ditemukan tewas dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya.

Kejadian mengerikan ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial TT (36 tahun) oleh jajaran Polresta Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kepala Polresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, laporan mengenai penemuan jasad korban datang pada hari yang sama pukul 16.00 WIB.

Tubuh korban mengalami tiga luka tusukan yang mematikan. Luka pertama, tusukan di dada kiri yang menembus jantungnya, menjadi penyebab utama kematian. Selain itu, luka tusukan juga ditemukan di lengan dan jari tangan korban.

Baca Juga  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Kapolresta mengungkapkan bahwa dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka penganiayaan ini. Hanya berselang dalam waktu 7 jam, pelaku berhasil ditangkap.

Motif di balik penganiayaan ini menjadi lebih mengerikan ketika diungkap pelaku. Tersangka, TT, ternyata sakit hati terhadap korban, A, karena dikeluarkan dari suatu grup WhatsApp (WA).

Tersangka pertama kali dikeluarkan dari grup WA yang terkait dengan geng motor, dan ini menjadi pemicu ketegangan antara keduanya. Pertengkaran yang memanas berujung pada aksi kekerasan, saat tersangka menyerang korban dengan senjata tajam, sebuah pisau yang selalu dibawanya.

Hasil autopsi mengonfirmasi bahwa korban meninggal akibat luka tusukan di dada kiri yang merobek jantungnya.

Tersangka TT kini dihadapkan pada Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Warga Negara Korea Selatan Diduga Sebagai Pembunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Metro Garden

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya dari konflik yang berawal dari hal-hal sepele dan pentingnya penyelesaian masalah dengan cara yang damai dan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *