Palembang, Inibatam – Sebuah kasus penipuan undangan online APK melalui pesan WhatsApp kembali menghebohkan, kali ini melibatkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Doni Antoni (30). Doni ditemukan terlibat dalam aksi kejahatan phishing yang merugikan korban sekitar Rp1,4 miliar.
Doni Antoni juga mengaku sebagai agen BRILink, meskipun BRI telah membantah bahwa ia pernah menjadi agen resmi mereka. Kasus ini kini membuat Doni menjadi salah satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam komplotan ini, sementara dua tersangka lainnya, M dan B, masih buron.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, menjelaskan bahwa Doni berperan sebagai penampung uang hasil penipuan online yang dilakukan oleh dua rekannya yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah korban mengklik file APK palsu yang mereka terima, pelaku menguras tabungan korban dan mengirimkan uangnya ke Doni. Doni mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen dari hasil penipuan tersebut.
Doni Antoni sendiri menyangkal terlibat dalam aksi kejahatan phishing yang dilakukan oleh M dan B. Dia mengklaim bahwa ia hanya mengambil 3 persen komisi dari warga Desa yang ingin mengambil uang dari BRILink.
Namun Pemimpin Cabang BRI Baturaja, Ahmad Zakaria, membantah bahwa Doni adalah agen BRILink.
“BRI menegaskan bahwa pelaku tidak pernah menjadi Agen BRILink sebelumnya,” ujar Ahmad Zakaria dalam rilisnya, Minggu (5/11/2023).
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap Doni Antoni, warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Doni adalah salah satu dari tiga pelaku modus kejahatan phishing yang merugikan korban Ratna Aprianingsih, warga asal Oku Timur sebesar Rp1,4 miliar pada Selasa (26/8/2023).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang risiko penipuan online dan pentingnya waspada terhadap pesan-pesan yang mencurigakan.