Jakarta, Inibatam – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
Keputusan ini diumumkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, dalam keterangan resminya pada Jumat (24/11/2023).
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji. Kesepakatan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada Kamis (22/11/2023).
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam Raker akan diusulkan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres),” ungkap Hilman seperti dikutip republika, Jumat (24/11/2023).
Sebelumnya Kementerian Agama mengajukan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta. Terjadinya penurunan biaya ini disebabkan oleh penyesuaian pada beberapa komponen pembiayaan. Diantaranya. biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi jemaah, serta kurs Dolar dan Riyal.
Hilman menekankan bahwa penyesuaian biaya haji juga akan dibahas dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Komposisi BPIH, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan Nilai Manfaat akan menjadi perbincangan dalam rapat tersebut, yang nantinya akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih) belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat,” jelasnya.