Sidang Kerusuhan Demo Rempang: Bang Long Terancam 6 Tahun Penjara atau Tahanan Kota

Batam, Inibatam – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Iswandi alias Awi, atau yang kerap disapa Bang Long kembali ditunda pekan depan. Sedianya tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (29/1/2024).

Sidang kasus kerusuhan Demo Rempang ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (29/1/2024). Seperti diketahui, sidang dibagi dalam tiga tuntutan berbeda.

Tuntutan tersebut yakni atas nama Iswandi Alias Awi (Bang Long), perkara kedua atas nama La Ode Muhammad Iqbal bin Amir dkk (26 tersangka), perkara ke 3 atas nama Nazarudin Bin Ibnu Hajar (8 tersangka).

Iswandi ‘Bang Long’ dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya dijerat pasal penghasutan dan sejumlah pasal lainnya.

34 terdakwa demo Rempang termasuk Bang Long diancam pidana dalam berbagai pasal, seperti Pasal 214 ayat 2 ke (1) KUHP, Pasal 200 ke (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal tersebut tentang pengrusakan, persekutuan untuk melakukan perlawanan hingga penghasutan.

Di dalam dakwaan tersebut dipaparkan jika BP Batam melaporkan kerugian Rp 245 juta akibat kerusakan gedung tersebut buntut dari kerusuhan yang terjadi.

Baca Juga  6 Kawanan Curanmor Diringkus Polisi, Banyak Mantan Residivis

Orasi Bang Long dalam demo itu dianggap yang menyulut aksi kerusuhan.

Doby Agustinus Situmorang, Tim Kuasa Hukum Bang Long mengatakan jika jaksa lebih menitikberatkan terhadap pasal penghasutan yang disangkakan kepada Bang Long.

“Kalau Bang Long kan terkait dugaan penghasutan. Dalam dakwaan ada beberapa pasal. Ancamannya 6 tahun,” kata Doby ditemui di PN Batam, Senin (29/1/2024).

Hanya saja ia menyayangkan pembacaan tuntutan kembali harus tertunda pekan depan. “Kasihan juga keluarganya. Tertunda terus sidang. Kemaren katanya (jaksa) belum siap (dokumen tuntutan). Sekarang ditunda lagi,” ucapnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David P Sitorus, Dobby juga mengusulkan agar sidang tuntutan digelar Rabu (31/1/2024). Hanya saja Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanuel menyebut pihaknya belum bisa memastikan.

“Bagaimana saudara penuntut umum?” tanya hakim.

“Kalau Rabu tidak bisa yang mulia. Kami minta minggu depan,” ucap Immanuel.

Hakim akhirnya menunda persidangan sesuai dengan permintaan jaksa.

Baca Juga  Polisi Berhasil Bekuk Otak Jaringan Love Scamming di Batam

Ditemui usai sidang, Karya Immanuel mengatakan pihaknya sedang menunggu petunjuk pimpinan terkait pembacaan tuntutan.

“Tidak ada kendala. Tinggal menunggu petunjuk pimpinan. Kalau tidak halangan minggu depan sudah disiapkan. Jaksa sudah siap,” ucapnya.

Tahanan Kota

Dalam persidangan tersebut, hakim juga sempat menyinggung megenai kemungkinan tahanan kota diterapkan kepada Bang Long.

“Tahanan kota itu wewenangnya penuh di pengadilan. Kami selama ada penetapan nanti kami eksekusi,” ucapnya.

Sidang terdakwa lain

Sementara itu dua tuntutan lainnya juga disidangkan hari itu terhadap 26 terdakwa dan 8 terdakwa terkait aksi anarkis demo Rempang 11 September 2023 di depan Gedung BP Batam beberapa waktu lalu itu.

 

Jaksa menghadirkan saksi dari Anggota Brimob dan Intel Polresta Barelang yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang dianggap melakukan aksi anarkis saat itu.

Dalam sidang itu, hakim melakukan pencocokan keterangan terdakwa dan saksi dari anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. (*)

 

Sumber: gudangberita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *