Tidak Diberi Uang Rp 50 Miliar untuk Maju Calon Bupati, TRH Dibunuh dengan Keji oleh Suami Kedua

Tidak Diberi Uang Rp 50 Miliar untuk Maju Calon Bupati, TRH Dibunuh dengan Keji oleh Suami Kedua
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri bersama pelaku, AY (dok humas polresta barelang)

Batam, Inibatam – Akhirnya motif terbunuhnya TRH (60), Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Sumatera Utara oleh suami keduanya AY (46) terungkap. Pelaku marah karena korban tidak mau memberi uang Rp 50 miliar untuk pencalonannya jadi bupati.

Hal itu diungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri dalam konferensi pers, Rabu (15/11/2023) di Mapolresta Barelang, Batam.

Kronologis Pembunuhan

Cekcok soal uang Rp 50 miliar itu terjadi pada 1 november. Pelaku perlu uang Rp 50 miliar untuk maju sebagai calon bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Karena tidak diberi uang, pPelaku marah dan melakukan pemukulan secara brutal ke korban. Pelaku memukul rahan dan punggung korban dengan tangan dan kayu lesung. Tindakan brutal itu baru berhenti setelah korban jatuh pingsan.

Baca Juga  Polresta Barelang Ungkap Penampungan PMI Ilegal di Batam, Pasangan Suami Istri Ditangkap

Keesokan harinya, pelaku kembali dengan istri sirinya, B (DPO). Saat dia masuk ke rumah, korban masih pingsan. Melihat korban masih hidup, pelaku kembali memukul kepala korban dengan kayu lesung sehingga korban terjatuh di ruang tamu.

Setelah menyusun skenario kebakaran, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terbakar dan pergi ke Bandara Hang Nadim.

Aksi keji pelaku melibatkan pembelian obat nyamuk, pertalite, dan tabung gas yang diatur untuk menciptakan ilusi kebakaran.

Pelaku memantau kejadian dari Jakarta, namun kembali ke Batam pada tanggal 3 November ketika tidak menemukan berita kebakaran.

Di rumah korban, aksi kejam kembali terulang dengan pemukulan kepala korban dan menyalakan api di rumput kering dan ranting yang sudah disiapkan di belakang pintu rumah.

Baca Juga  Polresta Barelang Amankan Sabu Senilai Rp 13 Miliar di Pelabuhan Sagulung

Setelah dipastikan api menyala membakar korban, pelaku pergi dari rumah dengan mengambil tas yang berisikan ATM, dokumen, sertifikat tanah milik korban. Kemudian pelaku kembali ke bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta.

Motifnya terungkap: keinginan menguasai harta korban.

Kapolresta Barelang memberi peringatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang di sekitar mereka.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Kapolresta menegaskan bahwa pelaku kejahatan tidak akan diberi tempat di Kota Batam.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *