Batam, Inibatam – Separang suami istri ditangkap di Ruko Orchard Park, Batam, Kepri, Rabu (25/10/2023). Penangkapan oleh Satreskrim Polresta Barelang terkait dengan aktifitas mereka sebagai penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kompol Budi Hartono, Kasat Reskrim Polresta Barelang, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menemukan 19 orang perempuan yang direncanakan akan dipekerjakan di Singapura.
“Pada pengungkapan pada Rabu (25/10), kami berhasil mengamankan pasangan suami istri yang berperan sebagai pengurus, yakni MT (59) dan YM (36),” kata Kompol Budi pada Sabtu (28/10/2023).
Budi mengatakan bahwa pasangan suami istri tersebut tidak hanya menampung PMI ilegal, tetapi juga menempatkannya tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diperlukan. Mereka terbukti menjalin komunikasi langsung dengan agensi di Singapura.
“Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa tempat penampungan ini tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Para calon PMI ilegal, yang keseluruhannya perempuan, direncanakan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia,” ujarnya.
Sejumlah perempuan calon PMI ilegal ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Jakarta, Aceh, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka diketahui ditampung oleh sebuah perusahaan yang dipimpin oleh pasangan suami istri tersebut.
“Jadi, perusahaan yang dipimpin oleh kedua pelaku ini melakukan perekrutan belasan PMI dari berbagai daerah asal. Setelah direkrut, mereka ditampung di Batam sebelum diberangkatkan ke Singapura melalui pelabuhan internasional Batam,” tambahnya.
Menerima upah Rp 5 juta – Rp 7 juta
Kompol Budi mengungkapkan bahwa para PMI ilegal ini, setelah bekerja, diwajibkan untuk mencicil biaya yang telah dikeluarkan oleh para pelaku. Besarnya uang yang harus dibayarkan bervariasi, mulai dari 500 hingga 700 dolar Singapura.
“Bagi para PMI yang sudah pernah bekerja atau yang telah direkrut sebelumnya, mereka diwajibkan membayar 700 dolar Singapura. Sedangkan bagi yang pertama kali bekerja, mereka diwajibkan membayar 500 dolar Singapura. Jika dihitung dalam rupiah, besaran ini berkisar antara Rp 5 hingga 7 juta lebih. Pembayaran ini dipotong oleh para pelaku selama 4 bulan,” jelasnya.
Saat ini, pasangan suami istri yang bertanggung jawab atas penampungan ilegal ini telah ditahan dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita belasan paspor korban, dua telepon genggam milik pelaku, dan ATM untuk transaksi yang dilakukan oleh keduanya.
Atas perbuatan mereka, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran dan dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda sebesar Rp 15 miliar.