Inibatam, Batam -Kasus penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga Batam memasuki babak baru. Polsek Lubuk Baja menetapkan seorang perempuan berinisial HYL (27), yang merupakan ibu kandung bayi tersebut, sebagai tersangka.
Sebelumnya, warga menemukan jasad bayi di dalam karung beras yang mengapung di parit Jalan Yos Sudarso, tepatnya di kawasan Terowongan Pelita, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi.
Wakapolsek Lubuk Baja, Doddy Basyir, mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan ibu kandung bayi sebagai tersangka,” kata Doddy kepada wartawan di Mapolsek Lubuk Baja, Selasa (30/6/2026).
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kaus putih, kain sarung, kantong hijau, karung beras yang digunakan untuk membungkus jasad bayi, serta sebuah flashdisk.
Penyidik juga telah memeriksa seorang pria berinisial BDM yang merupakan pacar tersangka. Hingga kini, BDM masih berstatus saksi. Polisi masih mendalami keterangannya untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
Menurut Doddy, penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa itu. Namun, polisi belum dapat menyampaikan hasilnya karena kondisi tersangka masih menjalani perawatan medis.
“Motif masih dalam pendalaman karena yang bersangkutan saat ini masih dalam tindakan medis,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HYL dijerat dengan pasal tentang tindak pidana terhadap anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. (*)









