Inibatam, Batam – Polresta Barelang mengungkap dua kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Nongsa, Batam. Dari dua pengungkapan itu, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Penjambretan di Nongsa, Tiga Pelaku Ditangkap Satu DPO
Polisi Tangkap Tiga Pelaku, Satu Jambret Masih Buron
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, kasus pertama terjadi pada Selasa (7/7/2026) saat seorang perempuan berinisial A yang berboncengan dengan ibunya dipepet dua pelaku di Jalan Hang Jebat, Nongsa. Salah satu pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan pisau sebelum kabur membawa uang tunai Rp1,7 juta beserta kartu ATM, KTP, dan BPJS.
Polisi kemudian menangkap pelaku A Sofian di Bengkong pada 14 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, Sofian mengaku beraksi bersama Ilham yang hingga kini masih diburu polisi. Keduanya juga diduga terlibat dalam aksi penjambretan di Simpang PJR Batu Besar dan Bundaran Basecamp Batuaji.
Kasus kedua menimpa pekerja wanita berinisial NNS yang dijambret saat pulang kerja di Bundaran Bandara Hang Nadim, Nongsa, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak.
Berbekal laporan korban, polisi akhirnya menangkap dua pelaku berinisial J dan I di Kavling Mawar, Tanjung Piayu, sepekan kemudian. Keduanya diduga sengaja mengincar pekerja yang melintas pada malam hari.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan iPhone 11, stopwatch, STNK, dan barang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp24 juta. (*)









