Inibatam, Batam –
Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Nathanael Simanungkalit digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026). Persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan berlangsung penuh emosi hingga berujung kericuhan setelah sidang ditutup.
Sejak pagi, ruang sidang dipenuhi keluarga korban dan masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan. Aparat kepolisian disiagakan di dalam maupun luar gedung pengadilan untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Empat Terdakwa Hadir dalam Persidangan
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa bersama hakim anggota Randi dan Feri Irawan. Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian menghadirkan empat terdakwa, yakni Arawna Sihombing, Guntur Sakti, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi.
Keempat terdakwa mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Tangis Keluarga Pecah Saat Dakwaan Dibacakan
Suasana sidang berubah haru ketika jaksa membacakan kronologi dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan para terdakwa hingga menyebabkan Bripda Nathanael Simanungkalit meninggal dunia.
Ibu korban tampak menangis histeris mendengar uraian peristiwa yang dibacakan di ruang sidang. Sementara itu, ayah korban memilih tertunduk sambil menahan kesedihan.
Atmosfer ruang sidang semakin emosional ketika keluarga korban dan para pengunjung menyimak jalannya pembacaan dakwaan.
Sidang Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat
Ketegangan memuncak setelah Ketua Majelis Hakim mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya sidang.
Dari kursi pengunjung, terdengar teriakan yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa.
“Hukum mati saja!” teriak salah seorang pengunjung di ruang sidang.
Tak lama berselang, sejumlah anggota keluarga korban berusaha mendekati bahkan mencoba menyerang para terdakwa saat mereka digiring menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Batam.
Polisi Perketat Pengamanan
Melihat situasi mulai memanas, petugas kepolisian bersama pengawal tahanan segera membentuk barikade untuk mengamankan jalur evakuasi para terdakwa.
Pengamanan diperketat guna mencegah bentrokan serta memastikan seluruh proses persidangan tetap berlangsung aman dan tertib.
Di tengah kericuhan tersebut, kedua orang tua Bripda Nathanael hanya dapat menyaksikan para terdakwa meninggalkan ruang sidang sambil menahan tangis. Suara isak keluarga korban masih terdengar hingga para terdakwa berhasil dibawa keluar menuju sel tahanan.
Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.
Tiga terdakwa akan mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya. Sementara itu, terdakwa Arawna Sihombing menyatakan menerima surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum sehingga tidak mengajukan keberatan pada tahap awal persidangan. (*)









