Sidang Praperadilan Yehezekiel Memanas, Polisi Hadirkan 3 Saksi di PN Batam

Sidang di PN Batam diwarnai adu argumen, polisi tegaskan penetapan tersangka sesuai prosedur.

Inibatam, Batam – Sidang praperadilan yang diajukan Yehezekiel Benaya Hutagalung di Pengadilan Negeri (PN) Batam berlangsung panas, Rabu (5/8/2026). Suasana sidang sempat diwarnai adu argumen antara kuasa hukum pemohon dan pihak kepolisian saat pemeriksaan saksi.

Perdebatan muncul setelah pihak termohon keberatan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Yehezekiel. Mereka menilai pertanyaan tersebut telah keluar dari pokok perkara yang sedang diperiksa.

Hakim tunggal Menik kemudian menghentikan perdebatan dan mengingatkan kedua belah pihak agar fokus pada substansi sidang, yakni menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon.

> “Silakan ajukan pertanyaan yang berkaitan dengan pokok perkara. Jangan keluar dari substansi sidang,” tegas hakim di ruang persidangan.

Baca Juga  Aksi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Kampung Pinggir Kota Batam Tertangkap Kamera

 

Mewakili Polsek Bengkong, Kasi Hukum Polresta Barelang Iptu Sonny menegaskan proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.

“Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi dan hasil visum yang saling bersesuaian serta menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Sonny usai sidang.

Dalam persidangan itu, pihak kepolisian menghadirkan tiga orang saksi, yakni seorang petugas keamanan perumahan, pemilik homestay, dan pelapor yang berada di lokasi kejadian.

Sonny juga menjelaskan bahwa keputusan melakukan penahanan terhadap Yehezekiel diambil melalui diskresi kepolisian. Langkah tersebut disebut sebagai upaya mengantisipasi potensi konflik yang dipicu isu suku atau SARA di wilayah hukum Polsek Bengkong.

Baca Juga  Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Ancam Kepulauan Riau

Sementara itu, tim kuasa hukum Yehezekiel tetap bersikukuh bahwa proses penyidikan tidak berjalan secara profesional. Mereka meminta hakim membatalkan penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa Yehezekiel mengalami sejumlah luka serius dalam peristiwa tersebut, mulai dari patah tulang pinggul, dislokasi bahu, lebam di bagian mata, hingga sempat kehilangan kesadaran.

Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Senin (10/8/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum hakim membacakan putusan. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *