Pembela Tanah Rempang Bang Long Dituntut 6 Bulan Penjara

Batam, Inibatam – Setelah ditunda tiga kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Iswandi alias Long yang berperan sebagai orator dalam aksi jilid 2 Bela Rempang. Bang Long dituntut enam bulan penjara.

 

Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Iswandi dibacakan secara langsung oleh JPU M. Abdullah Ihsan. Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada terdakwa Iswandi dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ihsan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam, Senin, 112 Februari 2024.

Baca Juga  Ratusan Pesepeda Luar Negeri Ikut Semarakkan Jamselinas XII Batam

 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian. Kuasa Hukum terdakwa Iswandi, Deby Agustinus Situmorang menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. “Kami hargai tuntutan yang dibacakan JPU. Kami yakin bang Long masih ada harapan bebas. Kami akan tuangkan dalil-dalil kami dalam pleidoi,” kata Deby Agustinus dikutip dari tempo.com

 

Sumber: tempo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *