Batam, Inibatam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri pada Kamis (31/8/2023). Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan perlindungan calon PMI yang akan berangkat ke negara lain.
Seorang tersangka dengan inisial ZTW, warga Kampung Nanas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Selain itu, delapan calon PMI ilegal juga ikut diamankan.
Penangkapan terhadap calon PMI ilegal bersama tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penampungan PMI ilegal di perumahan Golden Land di Batam. Mereka diketahui sedang bersiap untuk berangkat ke negara Malaysia.
Dalam rangka mengungkap kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Fajar Bittikaka S.Tr.K., M.H., memimpin penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Hasilnya, delapan calon PMI ilegal berhasil diamankan bersama tersangka di sebuah warung makan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, membenarkan penangkapan ini.
Ia menjelaskan bahwa tersangka berperan dalam menampung calon PMI ilegal, membelikan tiket, dan mengurus proses imigrasi di pelabuhan Batam Centre.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah penjara dengan hukuman paling lama 10 tahun. (ian)