Batam  

Rudi Bantah Tersangka Penyebar Hoaks tentang UAS adalah Pegawai Honorer Pemko Batam

Rudi Bantah Tersangka Penyebar Hoaks tentang UAS adalah Pegawai Honorer Pemko Batam
Pemko Batam bantah salah satu tersangka penyebar berita hoaks UAS adalah pegawai honorer pemko Batam (ist)

Batam, Inibatam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan tegas membantah bahwa salah satu dari dua tersangka penyebar berita bohong atau hoaks tentang Ustadz Abdul Somad (UAS) adalah seorang pegawai honorer Pemko.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, seperti dilansir dalam laman mediacenter batam, pada hari Minggu (1/10/2023).

Rudi Panjaitan menjelaskan bahwa dalam pemberitaan sejumlah media online di Batam, tersangka BM (39) disebutkan sebagai honorer di lingkungan Pemko Batam.

Namun, setelah melakukan pengecekan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, mereka tidak menemukan nama tersangka tersebut sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemko Batam.

Baca Juga  Kecelakaan Lalu-lintas di Tembesi,Batam Sepeda Motor Hancur Tertabrak Truk Trailer

“Dari pengecekan yang dilakukan, tidak ada data tenaga honorer atas nama tersangka di lingkungan Pemko Batam,” tegas Rudi Panjaitan.

Rudi Panjaitan juga mengingatkan masyarakat Kota Batam untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dalam berbagai bentuk sebelum memastikan validitas dan kebenaran suatu informasi. Hal ini bertujuan agar tidak ada penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan.

Sementara itu, informasi yang dimuat oleh media online bersumber dari konferensi pers yang diadakan oleh Polda Kepulauan Riau pada Jumat (29/9/2023).

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan dua tersangka penyebar berita hoaks tentang Ustadz Abdul Somad terkait isu Rempang.

Baca Juga  PT Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Per 1 Oktober 2023: Harga Terbaru di Batam

Salah satu tersangka bekerja sebagai karyawan swasta, sementara yang lainnya adalah pegawai honorer. Kedua tersangka tersebut berdomisili di Batam.

Pandra menjelaskan bahwa kedua tersangka mengakui menyebarkan berita bohong tersebut karena tersulut emosi setelah mendengar kabar bahwa Ustaz Abdul Somad dipanggil dan diperiksa oleh kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *