Batam, Inibatam – Tim bantuan hukum yang tergabung dalam Solidaritas Nasional untuk Rempang telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk 30 warga yang ditahan terkait kerusuhan pada 11 September 2023 di gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polresta Barelang.
“Total ada 30 warga yang kami dampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu. Kami juga dampingi delapan warga saat bentrok pada tujuh September 2023. Hari ini kami ajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” ujar Advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Sopandi, di Batam Kepulauan Riau, Selasa (3/10/2023).
Dalam pengajuan surat permohonan penangguhan ini, pihaknya juga bersama keluarga para tersangka datang ke Polresta Barelang. Ini merupakan tindakan serius sebagai upaya untuk memperoleh penangguhan penahanan bagi para tersangka.
“Dengan kehadiran keluarga para tersangka ini, kami ingin menegaskan keseriusan kami dan pihak keluarga. Oleh karena itu, kami berharap surat permohonan ini mendapatkan perhatian dari pihak Polri, sehingga para tersangka dapat diberikan penangguhan penahanan,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, menjelaskan bahwa penyampaian surat permohonan penangguhan ini adalah bagian dari upaya kemanusiaan yang mereka lakukan.