Gaza, Inibatam – Kementerian Luar Negeri Palestina mengklaim bahwa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) diduga menggunakan senjata terlarang, amunisi fosfor putih dalam serangannya di Gaza.
Tuduhan ini diungkapkan melalui posting media sosial pada Selasa (10/10/2023). Dalam video yang diunggah menunjukkan dampak dari serangan yang diduga menggunakan senjata pembakar oleh Israel.
Amunisi fosfor putih sendiri tidak dilarang oleh hukum internasional, namun penggunaannya diatur dengan ketat. Menurut Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu tahun 1980, amunisi semacam ini tidak boleh digunakan di daerah padat penduduk karena dapat berdampak sangat berbahaya bagi warga sipil.
Dalam video yang dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina, tampak area tandus yang luas di dekat bangunan, ditutupi dengan sejumlah besar benda kecil yang terbakar dan mengeluarkan asap putih tebal. Tidak ada laporan tentang korban jiwa atau kerusakan bangunan dalam rekaman tersebut.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan, “Pendudukan Israel menggunakan bom fosfor putih yang dilarang secara internasional terhadap warga Palestina di lingkungan Karama di Gaza utara,” dalam keterangan video tersebut.
Amunisi yang mengandung fosfor putih biasanya digunakan militer untuk menciptakan tabir asap dan menyembunyikan pergerakan pasukan, namun juga memiliki sifat pembakar yang sangat berbahaya bagi manusia.
Fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar yang dalam hingga ke tulang, dan sisa-sisa zat ini yang tertinggal dalam jaringan manusia berpotensi menyala kembali saat bersentuhan dengan udara.
Belum jelas apakah video yang diunggah oleh pejabat Palestina adalah rekaman terbaru atau di mana tepatnya video tersebut diambil. Israel diketahui telah menggunakan amunisi fosfor putih dalam masa lalu.
Israel Pernah Mengakui Gunakan Senjata Terlarang tahun 2006
Pada tahun 2006, pemerintah Israel mengakui penggunaan senjata tersebut selama konflik berbulan-bulan dengan kelompok militan Lebanon, Hizbullah.
Rezim Israel saat itu berpendapat bahwa mereka menggunakan amunisi fosfor putih sesuai dengan hukum internasional. Meskipun banyak laporan media yang menyebutkan bahwa amunisi tersebut digunakan di daerah dengan banyak penduduk sipil.
Pada tahun 2009, Israel juga mengakui penggunaan “amunisi yang mengandung fosfor putih” selama serangan di Gaza antara Desember 2008 dan Januari 2009. Penggunaan amunisi ini menuai kritik keras dari Human Rights Watch (HRW) dan dianggap sebagai “bukti kejahatan perang” oleh LSM hak asasi manusia.
Pada tahun 2013, Israel mengumumkan bahwa mereka akan berhenti menggunakan amunisi fosfor putih untuk membuat tabir asap dan akan beralih ke zat gas untuk tujuan tersebut. Namun, belum ada laporan terbaru mengenai penggunaannya oleh IDF sejak saat itu hingga saat ini.
Belum Ada Konfirmasi dari Israel
Israel belum memberikan komentar mengenai tuduhan yang dilontarkan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina ini.
Berita ini muncul dalam konteks gejolak konflik terbaru antara Israel dan Palestina setelah serangan besar-besaran dari kelompok militan Hamas yang berbasis di Gaza pada akhir pekan.
Sejauh ini, lebih dari 1.000 warga Israel tewas dalam serangan awal dan bentrokan berikutnya, menurut pihak berwenang Israel.
Israel merespons dengan kampanye pengeboman besar-besaran terhadap Gaza, yang merenggut nyawa lebih dari 800 warga Palestina, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
PBB mengumumkan pada Selasa bahwa mereka akan melakukan penyelidikan kejahatan perang terhadap kedua belah pihak, dengan alasan adanya “bukti jelas” tentang pelanggaran hukum internasional.