Inibatam, Batam – Pengadilan Negeri Batam akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Nathanael Simanungkalit pada besok, Kamis (6/8/2026). Agenda persidangan adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari persidangan perdana yang digelar pada Kamis (30/7/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, suasana sidang berlangsung emosional. Tangis keluarga korban pecah ketika jaksa membacakan kronologi dugaan penganiayaan yang menyebabkan Bripda Nathanael meninggal dunia. Seusai persidangan, situasi di luar ruang sidang sempat memanas.
Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni Arawna Sihombing, Guntur Sakti, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi. Keempatnya menjalani persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye serta didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Monalisa bersama hakim anggota Randi dan Feri Irawan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Tiga terdakwa, yakni Guntur Sakti, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi, melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan. Sementara itu, terdakwa Arawna Sihombing memilih menerima surat dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung besok, Kamis (6/8/2026), di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan eksepsi dari ketiga terdakwa tersebut. (*)









