Balita Diduga Dicabuli Saat Dititipkan ke Tetangga di Batam, Polisi Tangkap Pelaku

Korban berusia 1 tahun 8 bulan mengalami trauma, pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara.

Inibatam, Batam – Seorang pria berinisial ML (35) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap balita perempuan berusia 1 tahun 8 bulan di Batam. Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual saat dititipkan orang tuanya kepada pelaku yang merupakan tetangga sebelah rumah.

Kasus ini diungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya menangis setiap buang air kecil usai dijemput dari rumah pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi mengatakan, korban diketahui sudah sekitar tiga bulan rutin dititipkan kepada pelaku saat orang tuanya beraktivitas.

“Pada hari kejadian, korban dititipkan sejak pagi dan dijemput pada sore hari. Setelah sampai di rumah, anak terus menangis setiap buang air kecil,” kata Bobby, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga  Polda Kepri Buka Penerimaan Polri Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2024

Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban kemudian memeriksa kondisi anaknya. Saat itulah mereka menemukan adanya pendarahan pada organ intim korban.

Korban langsung dibawa ke RSUD Embung Fatimah untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan awal, pihak rumah sakit menyarankan keluarga segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum et repertum, serta pemeriksaan psikologis terhadap korban.

“Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami trauma berat terhadap sosok yang dipanggil ‘Bapak’, yaitu pelaku. Keduanya tidak memiliki hubungan keluarga, hanya bertetangga,” ujarnya.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ML sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku diamankan pada 2 Juni dan resmi ditahan sehari kemudian.

Baca Juga  Pelaku Buang Mayat Bayi di Batam Ditangkap, Polisi Buru Ibu Bayi yang Kabur ke Jatim

Atas perbuatannya, ML dijerat dengan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana minimal 12 tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *