Batam  

Dukung Rempang Eco City, 64 KK Sudah Pindah ke Hunian Sementara: Tim Solidaritas Sebut Mayoritas Menolak

Dukung Rempang Eco City, 64 KK Sudah Pindah ke Hunian Sementara: Tim Solidaritas Sebut Mayoritas Menolak
Sudah 64 kk warga Pulau Rempang pindah ke hunian sementara dalam rangka relokasi untuk proyek Rempang Eco City (dok bp batam)

Batam, Inibatam – Sampai hari ini, Selasa (24/10/2023), sebanyak 64 kepala keluarga (KK) warga di Pulau Rempang telah pindah ke hunian sementara. Mereka pindah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-city.

Pemerintah sendiri menargetkan 900 KK dari lima kampung di Pulau Rempang harus dipindahkan untuk pembangunan proyek pabrik kaca dan panel surya Xinyi Glass Grup.

Proses pemindahan yang terbaru terjadi pada Senin, 23 Oktober 2023, dimana 9 KK warga melakukan perpindahan. Mereka pindah dibantu tim BP Batam dan aparat keamanan. Angka ini menambah total 64 KK yang telah menjalani proses pemindahan ini.

Lima kampung dikosongkan

Dalam pernyataan resmi BP Batam, sembilan KK yang baru saja melakukan pemindahan berasal dari berbagai kampung, termasuk Sembulang Tanjung (6 KK), Pasir Panjang (2 KK), dan Pasir Merah (1 KK).

Baca Juga  SMPS 02 Ibnu Sina Kabil Raih Juara 1 Lomba Baris Berbaris Hari Sumpah Pemuda

Tahap awal proyek Rempang Eco-city ini menggusur lima kampung, dengan dua lainnya yaitu Blongkeng dan Sembulang Hulu.

Dian, seorang warga Sembulang Pasir Merah yang melakukan pemindahan, berharap bahwa langkah ini akan membawa perubahan positif bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat Rempang.

“Kami berharap pemindahan ini membawa kebaikan untuk masa depan saya, keluarga saya, dan masyarakat Rempang,” ujarnya dalam pernyataan tersebut.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menyatakan bahwa pemindahan warga yang terdampak oleh Pengembangan Rempang Eco City adalah proses yang tidak mudah.

BP Batam telah berkomitmen untuk memprioritaskan aspek kemanusiaan dalam proses pemindahan ini, dengan harapan agar pemindahan ini dapat terus berjalan dengan lancar.

Baca Juga  Polisi gagalkan Keberangkatan 26 PMI Ilegal di pelabuhan Harbour Bay Batam

Mayoritas penduduk Rempang menolak relokasi

Meskipun telah dilakukan pemindahan beberapa warga, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Wilton menyatakan bahwa mayoritas warga masih menolak pemindahan ini.

Mereka menegaskan bahwa yang menolak masih merupakan kelompok yang lebih besar.

Wilton, seperti dikutip tempo, Selasa (24/10/2023), mengingatkan pemerintah untuk tidak membuat pernyataan yang tidak benar mengenai Pulau Rempang, yang hanya akan memperburuk situasi.

Wilton juga mengatakan bahwa posko bantuan hukum dan kemanusian terus ditambahkan di Pulau Rempang, bukan hanya di kampung-kampung yang terdampak relokasi, tetapi juga di beberapa lokasi lainnya.

Posko ini bukan hanya menjadi tempat pengaduan, tetapi juga tempat bagi warga untuk berdiskusi dan memahami aspek hukum yang terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *