Batam, Inibatam – Sebanyak 46, 2 kilogram sabu dimusnahkan di Mapolresta Barelang, Rabu (25/10/2023). Pemusnahan barang bukti sabu itu dipimpin Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun.
“Dengan dimusnahkan sabu seberat 46.228,64 gram itu dapat menyelamatkan 462 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang,” kata Kapolda Irjen Tabana dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (25/10).
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Barelang dalam lima penangkapan di sepanjang bulan September 2023.
Kapolda Kepri menyebutkan, pengungkapan pertama terjadi pada tanggal 11 September 2023. Lokasi penangkapan di Pinggir Jalan Komplek Ruko Tanjung Pantun, Sei Jodoh, Kec. Batu Ampar, Batam. Dilanjutkan keesokan harinya di salah satu hotel di Jalan Komplek Nagoya Business Center, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Ada 6 orang tersangka inisial AR, RH, YS, AA, AS dan H yang diamankan. Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat 2.927 Gram dan akan dimusnahkan sebanyak 2.871 Gram.
Kemudian pengungkapan yang kedua terjadi pada tanggal 12 September 2023 di depan Ruko Pesona Niaga, Belian, Kec. Batam Kota, Batam dengan 1 orang tersangka inisial I. Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 993,50 Gram, akan dimusnahkan sebanyak 960,5 Gram.
Untuk pengungkapan yang ketiga terjadi pada tanggal 12 September 2023 di pinggir jalan Yos Sudarso, seberang Sekolah Monte Sienna, Kec. Batu Ampar, Batam. Satu orang diamankan, inisial BS beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 1.983 Gram, akan dimusnahkan sebanyak 1.937 Gram.
Pengungkapan yang keempat terjadi pada tanggal 25 September 2023 di Bawah Jembatan 3 Barelang Pulau Setokok Kec. Bulang Kota Batam. Dilanjutkan pada tanggal 29 September 2023 di Parkiran Di Depan Parkiran Jl. Raya Kebayoran Lama Rt/Rw 005/01 Kel. Sukabumi Utara Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Sebanyak 2 orang tersangka inisial F dan GY diamankan beserta barang bukti 40 bungkus dengan berat 39.574,14 Gram Narkotika jenis sabu, akan dimusnahkan sebanyak 39.494,14 Gram.
Kemudian pengungkapan yang kelima terjadi pada tanggal 25 September 2023 di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kel. Belian Kec. Batam Kota, Kota Batam.
Satu orang tersangka inisial S diamankan. Barang bukti yang disita jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1.000 Gram, akan dimusnahkan sebanyak 966 Gram.
Tersangka diancam pidana penjara 20 tahun
“Pemusnahan ini tentunya kita semua mengharapkan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam bisa dilaksanakan semaksimal mungkin. Sehingga penyalahgunaan narkotika bisa dicegah,” kata Kapolda Kepri lagi.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-.
Dalam acara pemusnahan itu juga dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Kepala Bea Cukai Batam, Ketua DPD Granad Kepri, Kepala BPOM Batam, Ketua MUI Batam, dan Ketua FKUB Batam.