Batam  

30 Calon PMI Ilegal Terjaring di Sekupang, Batam: Bayar Rp10-15 Juta untuk Berangkat ke Malaysia

30 Calon PMI Ilegal Terjaring di Sekupang, Batam: Bayar Rp10-15 Juta untuk Berangkat ke Malaysia
Bakamla RI mengamankan 30 calon PMI Ilegal dari sebuah tempat tersembunyi di perairan Dongas, Sekupang, Batam (tangkapan layar/bakamla ri)

Batam, Inibatam – Sebanyak 30 orang calon PMI Ilegal (Pekerja Migran Indonesia) berhasil diamankan Bakamla RI, Senin (13/11/2023). Mereka terjaring di sebuah camp tersembunyi dalam hutan di perairan sekitar Dongas, Sekupang, Batam.

Dalam pengakuannya, para PMI Ilegal ini membayar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta setiap orang kepada agen yang akan memberangkatkan ke Malaysia. Namun naas, sebelum diberangkatkan mereka tertangkap Bakamla dalam Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut “Nusantara VI/23.”

Peristiwa ini berawal ketika Pusat Komando dan Kendali (Puskodal) Bakamla RI menerima informasi mengenai kegiatan mencurigakan yang diduga sebagai aktivitas pemuatan CPMI ilegal di sekitar Pantai Dongas.

Kronologis Penangkapan

Berdasarkan informasi tersebut, Laksma Bakamla Friche Flack, Direktur Operasi Laut Bakamla RI, memberikan perintah kepada Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto selaku Komandan KN Pulau Marore-322 untuk melaksanakan penyekatan di perairan Utara Sekupang, sekaligus melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan CPMI ilegal.

Baca Juga  Komnas HAM Selidiki Dampak Tembakan Gas Air Mata Terhadap Pelajar di Pulau Rempang

Pada Minggu (12/11) pukul 19.08 WIB, tim VBSS KN Pulau Marore-322 berhasil menemukan speed boat/HSC tanpa nama yang sedang melaju ke arah Utara keluar dari perairan Pantai Dongas.

Mengetahui keberadaan tim VBSS, speed boat tersebut berusaha melarikan diri dengan berbalik arah ke Selatan. Dengan sigap, tim VBSS melakukan pengejaran.

Pukul 19.30 WIB, tim VBSS berhasil menemukan speed boat tanpa nama tersebut di Dermaga Tikus, Pantai Dongas, dalam keadaan kosong. Sebagai respons, tim VBSS melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari pelaku penyelundupan dan CPMI ilegal yang melarikan diri.

Lebih lanjut, pada Senin (13/11) pukul 05.30 WIB, tim VBSS berhasil menemukan 30 orang CPMI ilegal yang bersembunyi di hutan bakau sekitar lokasi.

Baca Juga  Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Dengan Nilai 7,9 Miliar Rupiah

Tempat tersebut merupakan persinggahan sementara sebelum mereka diberangkatkan ke Malaysia. Untuk penyelidikan lebih lanjut, 30 orang CPMI ilegal tersebut diamankan dan dibawa ke KN Pulau Marore-322.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para CPMI ilegal berasal dari Lombok, NTB.

Pada Kamis (16/11), seluruh 30 CPMI yang diamankan KN Marore-322 telah diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam yang diwakili oleh Darman M. Sagala, S.I.P.

Penyerahan ini disaksikan oleh Mustaqim Ode Musnal, S.Sos., M.Si., selaku Kepala BP3MI Provinsi Kepulauan Riau, untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bakamla RI dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *