Batam, Inibatam – Polsek Lubuk Baja menetapkan Yuliana (42) sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan masyarakat. Ia dituduh membakar kamar kost hingga menyebabkan AS (8), anak tirinya meninggal dengan luka bakar fatal.
Kompol Yudi Arvian, Kapolsek Lubuk Baja, mengonfirmasi penangkapan Yuliana pada Jumat lalu di pelabuhan Batu Ampar. Tersangka dihadapkan pada tuduhan pembunuhan karena membakar anak tirinya dengan sengaja.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa semua bukti mengarah pada Yuliana sebagai ibu tiri korban.
Tersangka mengakui motifnya, yakni membakar kamar kost agar seluruh keluarga ikut terlibat dalam kebakaran. Namun, nasib tragis menimpa hanya anak tirinya.
Dalam peristiwa itu, suami korban yang seharusnya menjadi target utama Yuliana, ternyata tidak berada di dalam kamar kost pada saat kejadian. Yuliana sendiri mengalami luka bakar di kaki kanan dan kiri sebagai akibat dari perbuatannya yang mengerikan.
Yuliana kini dihadapkan pada status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak tirinya.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Yudi Arvian mengungkapkan bahwa tersangka dapat dihukum mati atau mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kami akan memastikan keadilan dijalankan dengan tegas,” tegas Yudi Arvian.