Tanjungpinang, Inibatam – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Kepri, Hendri Kurniadi langsung memerintahkan penertiban kontainer yang melakukan pelanggaran penempatan untuk berjualan di kawasan Tugu Sirih, Tanjungpinang. Lima unit kontainer berwarna hitam langsung diamankan, dibawa ke Mako Satpol PP di Tanjungsiambang, Dompak, untuk tindakan lebih lanjut.
“Kontainer itu, melanggarkan ketentuan penempatan untuk berjualan. Terlebih di zona A dan B kawasan Tugu Sirih yang memang harus steril dari aktivitas berjualan. Karena itu, langsung kita tertibkan,” kata Hendri, Selasa (9/1/2024).
Penertiban itu dipimpin langsung Kabid Trantibum Dosso yang didampingi Kabid PPUD Nurjihad dan Sekretaris Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Anwar sebagai pengawas di lapangan. Sejumlah PPNS juga ikut hadir di lokasi bersama sejumlah JFT.
Penertiban kontainer itu langsung didampingi Dinas PU Provinsi Kepri. Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Kepri juga melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Di lokasi penertiban, menurut Anwar, memang tidak boleh ada aktivitas berjualan. Kecuali ketika ada event-event resmi seperti bazar dan lainnya. Penjualan saat itu pun hanya sesuai waktu pelaksanaan acara.
Mendapat perintah penertiban, Tim Satpol PP Kepri langsung bergerak dari Mako sekitar pukul 10.15 WIB. Sampai di lokasi, satu per satu kontainer itu diangkut ke atas truk. Setelah itu, kelima kontainer langsung dibawa ke Dompak.
Penertiban itu, kata Anwar berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas PU tertanggal 03 Mei 2023 tentang pemberitahuan larangan berjualan di Tugu Sirih no B/032.1/309/PUPP.1/2023..
Sampai berita ini ditulis, pemilik kontainer masih belum menghubungi Satpol PP Kepri. Tindak lanjut penyitaan akan diproses sesuai prosedur. Anwar kembali menegaskan bahwa di kawasan tersebut memang dilarang melakukan aktivitas berjualan. (*)