Batam, Inibatam – Polisi berhasil mengamankan seorang emak-emak terkait kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kavling Bakau Serip Kel.Sambau Kec.Nongsa Kota Batam. Selasa (16/01/2024)
Pelaku yang di amankan berinisial NA (30 tahun) seorang perempuan.
Kronologi berawal pada Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 16.40 Wib sesampainya korban H (54 tahun) dirumah, kemudian anaknya yang memberitahukan bahwa sepeda motor sudah hilang atau dicuri dari depan toko Kavling Bakau Serip Kel.Sambau Kec.Nongsa Kota Batam.
Adapun sepeda motor tersebut hilang atau dicuri pada saat anak korban hendak pergi keluar menggunakan sepeda motor, namun tiba-tiba ia menjadi sakit perut dan langsung buru – buru menuju ketoilet dengan memarkir sepeda motor di depan toko dalam keadaan mati, namun kunci tergantung di stop kontak, kemudian saat keluar dari kamar mandi ia terkejut karena melihat seseorang pelaku berpakaian baju sweeter warna hijau tutup kepala, menggunakan helm hitam dan celana Jeans warna biru membawa sepeda motor dari depan toko.
Melihat kejadian tersebut, anak korban hendak teriak minta tolong, namun suaranya serasa tercekik sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor tersebut.
Adapun sepeda motor Yamaha M3 125, Tahun: 2023/hijau masih dalam kredit, atas kejadian tersebut korban/Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 33.765.760,-
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut ke Unit Reskrim.
Menerima laporan tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wib berdasarkan keterangan dan Informasi dari sumber terpercaya bahwasannya yang di diduga pelaku pencurian saat ini berada di Ruko Punggur Center Kel.Kabil Kec.Nongsa Kota Batam.
Selanjutnya unit opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiyansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa IPTU Jexson Marpaung, SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku curanmor inisial NA yang sedang berada di ruko Punggur Center Kel.Kabil Kec.Nongsa Kota Batam.
Kemudian tim melakukan interogasi singkat terhadap pelaku didapat keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya yaitu juga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Perum. Sirion Regency Kel.Tiban Indah Kec.Sekupang Kota Batam.
Dan pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian motor Yamaha M3 125 Kavling Bakau Serip Kec.Nongsa Kota Batam. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan pelaku melaksanakan aksi nya di 2 TKP yang berbeda di wilayah Nongsa dan wilayah Sekupang yang mana pelaku sempat viral di media sosial.
Barang bukti yang berhasil di amankan berinisial 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Berwarna Putih, 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha M3 125 dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Spin berwarna hitam yang merupakan motor yang digunakan Untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK. (*)