Batam, Inibatam – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Iswandi alias Awi, atau yang kerap disapa Bang Long sudah ditunda tiga kali.
Sidang tuntutan keempat kalinya akan digelar Senin, (12/2/2024).
Sidang kasus kerusuhan Demo Rempang ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Iswandi ‘Bang Long’ dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya dijerat pasal penghasutan dan sejumlah pasal lainnya.
34 terdakwa demo Rempang termasuk Bang Long diancam pidana dalam berbagai pasal, seperti Pasal 214 ayat 2 ke (1) KUHP, Pasal 200 ke (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)