Inibatam, Batam – Tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan narkotika cair dalam jumlah besar di perairan Kepulauan Riau.
Petugas mengamankan kapal MV Ocean Porter pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kapal berbendera Tanzania itu diduga menggunakan identitas palsu, dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter.
Kapal kemudian ditarik ke pangkalan Bea Cukai Karimun untuk pemeriksaan. Petugas menggunakan K9, backscatter, Trunarc, hingga narkotest.
Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 2,6 ton cairan yang diduga narkotika jenis methamphetamine. Barang tersebut disimpan dalam delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter.
Sebanyak 10 awak kapal, seluruhnya warga negara Myanmar, turut diamankan.
Selain narkotika, petugas juga menemukan 157 kardus rokok ilegal asal China merek GD. Totalnya mencapai sekitar 1,57 juta batang.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan kapal patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus Bea Cukai Kepri serta K9 Bea Cukai Batam.









