Inibatam, Batam – Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri menuju Manokwari, Papua Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial VEH dan HEP. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga akan melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan.
“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi tambahan dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Penyidik Sudah Periksa 26 Saksi
Dalam penyidikan kasus ini, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa 26 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan keberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri.
Para saksi terdiri dari pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesra Provinsi Kepri, hingga maskapai penerbangan.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita 20 dokumen sebagai barang bukti. Seluruh dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Kepri memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Penyidik masih akan memeriksa saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara dugaan penipuan tiket keberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan keamanan. (*)









