Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pesparawi Kepri

Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket

Inibatam, Batam –  Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri menuju Manokwari, Papua Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial VEH dan HEP. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga akan melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi tambahan dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga  Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Disambut Aksi Demo Emak-Emak saat Kunjungi Pasir Panjang Pulau Rempang

Penyidik Sudah Periksa 26 Saksi

Dalam penyidikan kasus ini, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa 26 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan keberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri.

Para saksi terdiri dari pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesra Provinsi Kepri, hingga maskapai penerbangan.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita 20 dokumen sebagai barang bukti. Seluruh dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Penyidikan Masih Berlanjut

Polda Kepri memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga  Gubernur Ansar Diperiksa dari Maghrib hingga Tengah Malam Terkait Honorer Fiktif

Penyidik masih akan memeriksa saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara dugaan penipuan tiket keberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan keamanan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *