Dua Pria Baru Datang ke Batam Ditangkap Usai Jambret Wanita di Bundaran Bandara Hang Nadim

Inibatam, Batam – Polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di kawasan Bundaran Bandara Hang Nadim, Batam. Kedua pelaku diamankan di Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, pada Senin (13/7/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban berinisial NNS. Korban menjadi sasaran penjambretan pada Selasa (7/7/2026) dini hari.

Korban Dibuntuti Sejak Batu Besar

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan korban baru pulang bekerja dari kawasan data center di Nongsa. Sebelum pulang ke rumah, korban sempat makan malam di kawasan Summerland, Batu Besar.

Namun, saat melanjutkan perjalanan, korban menyadari dirinya dibuntuti dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax. Kedua pelaku mengikuti korban sejak simpang lampu merah Batu Besar.

Baca Juga  Gangguan Pasokan Air di Batam: Perbaikan di IPA Muka Kuning Berdampak pada Layanan Air Bersih

Sesampainya di Bundaran Bandara Hang Nadim, salah seorang pelaku langsung merampas tas milik korban. Setelah itu, keduanya melarikan diri ke arah Punggur.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Akan tetapi, jejak keduanya hilang di tengah perjalanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

Selanjutnya, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa bersama Polsek Sei Beduk dan Jatanras Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil ditangkap di Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu.

Pelaku Berasal dari Palembang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku berinisial J berperan sebagai pengendara sepeda motor. Sementara itu, pelaku berinisial I diduga menjadi eksekutor yang merampas tas korban.

Keduanya diketahui berasal dari Palembang. Selain itu, polisi menyebut kedua pelaku belum memiliki pekerjaan tetap selama berada di Batam.

Baca Juga  379 Jemaah Haji Kloter 25 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air, Sekda Firmansyah: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Polisi Amankan Barang Bukti

Polisi juga masih mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh salah seorang pelaku. Dugaan tersebut muncul setelah petugas menemukan barang yang diduga berkaitan dengan konsumsi sabu di tempat tinggal pelaku.

Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit iPhone 11 Pro, dompet milik korban, sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *