Inibatam, Batam – Polsek Bengkong memberikan penjelasan terkait penanganan kasus yang terjadi di sebuah homestay di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Polisi menegaskan perkara yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 86 tertanggal 4 Juni 2026, sedangkan dugaan pengeroyokan yang terjadi setelahnya menjadi kewenangan Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabariba menjelaskan, kasus yang diproses pihaknya bermula pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menginap di sebuah homestay bersama seorang pria dan dua perempuan. Selama berada di kamar, mereka memutar musik dan televisi dengan suara keras hingga mengganggu penghuni lain.
“Petugas homestay sudah tiga kali mengingatkan agar volume musik dan televisi dikecilkan. Namun setelah petugas pergi, volumenya kembali dibesarkan,” ujar AKP Tigor usai konferensi pers.
Karena merasa terganggu, korban kemudian turun ke lantai bawah dan terjadi adu mulut dengan tersangka. Cekcok tersebut berujung aksi saling pukul.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menyimpulkan bahwa pukulan pertama diduga dilakukan oleh tersangka. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian telinga kiri yang diperkuat dengan hasil visum.
AKP Tigor menambahkan, berdasarkan rekaman video yang diperoleh penyidik, tersangka juga diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Dugaan tersebut terlihat dari kondisi tersangka yang sempoyongan dan cara berbicaranya yang tidak jelas. Meski demikian, hal itu masih didalami penyidik.
Polsek Bengkong juga menegaskan bahwa tersangka dalam perkara penganiayaan ini merupakan orang yang sebelumnya berstatus pelapor sekaligus korban dalam perkara dugaan pengeroyokan yang kini ditangani Satreskrim Polresta Barelang.
“Kedua perkara ini berbeda dan ditangani oleh penyidik yang berbeda sesuai kewenangannya,” tegas AKP Tigor. (*)









