Polresta Barelang Bantah Kriminalisasi Korban dalam Kasus Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam

Dua perkara ditangani secara terpisah sesuai fakta penyidikan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers kasus pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam.

Inibatam, batam – Polresta Barelang menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, hasil penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, saat memimpin konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba dan Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra.

Kronologi Kasus Berdasarkan Hasil Penyidikan

Kapolresta menjelaskan, kronologi kejadian disusun berdasarkan hasil penyidikan dan rekaman video yang menjadi alat bukti awal.

Peristiwa bermula ketika pemuda berinisial YBC (18) menginap bersama tiga rekannya di Homestay Mimi Coco, Bengkong.

Selama menginap, suara musik dan televisi dari kamar yang ditempati YBC disebut mengganggu tamu lain sehingga pihak pengelola beberapa kali memberikan teguran.

Pada dini hari, YBC kembali terlibat cekcok dengan seorang rekan perempuannya di area parkir homestay. Seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kemudian berusaha menegur keduanya. Namun, teguran tersebut justru memicu adu mulut.

Baca Juga  Rapat Finalisasi Jamselinas XII Batam, Sekda Jefridin: Biar Mereka Rasakan Batam yang Luar Biasa

Situasi kemudian memanas ketika YBC diduga melakukan penganiayaan terhadap AS. Tidak lama setelah itu, terjadi dugaan pengeroyokan terhadap YBC yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang.

Dua Perkara Ditangani Terpisah

Kapolresta Barelang menegaskan penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dengan memisahkan dua laporan polisi sesuai lokasi, waktu kejadian, serta fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Perkara dugaan pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Salah satu tersangka diketahui menyerahkan diri kepada penyidik.

Saat ini, berkas perkara dugaan pengeroyokan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap karyawan homestay ditangani Polsek Bengkong. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan YBC (18) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap AS.

Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi

Kapolresta Barelang membantah anggapan bahwa korban pengeroyokan dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

“Tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Menurutnya, penyidik telah bekerja sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan penyidikan.

Baca Juga  Singapura dan Jakarta Tetap Favorit, Ini Daftar Destinasi Liburan Pilihan Wisatawan Indonesia: Batam?

Mediasi dan Restorative Justice Tidak Mencapai Kesepakatan

Selain proses penyidikan, kepolisian juga telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman Hukuman Para Tersangka

Dalam perkara dugaan pengeroyokan, tujuh tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, YBC sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *