Modus Pura-pura Belanja, Pelaku Curanmor di Kabil Batam Berhasil Ditangkap

Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Polisi Mengungkap Pencurian Motor di Kabil Batam

Inibatam, Batam – Aksi pencurian motor (curanmor) di Kabil, Batam, berhasil diungkap jajaran Polsek Nongsa. Empat pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berhasil ditangkap setelah polisi mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial DW (25), U (58), MM, dan RSD. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan, mulai dari pelaku utama hingga penadah sepeda motor hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan rumahnya di kawasan Kavling Bukit Indah, Kabil, Batam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial U diduga berpura-pura berbelanja di sebuah warung sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Baca Juga  Polsek Nongsa Batam Amankan Pelaku Cabul Anak Bawah Umur

Saat korban berusaha mengejar, DW yang diduga mengendarai mobil rental sengaja menghalangi laju korban. Aksi tersebut diduga dilakukan agar pelaku utama memiliki waktu untuk melarikan diri.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka di sejumlah lokasi berbeda,” ujar Ipda Rayhan, Jumat (10/7/2026).

Motor Curian Sempat Berpindah Tangan

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa sepeda motor hasil curian sempat berpindah tangan melalui MM. Selanjutnya, kendaraan tersebut ditukar tambah kepada RSD dengan tambahan sejumlah uang.

Tidak berhenti di situ, motor hasil tukar tambah tersebut kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp4 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat dalam peredaran kendaraan hasil tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Singapura di Ambang Penurunan Populasi: Resesi Seks dan Tingginya Biaya Hidup jadi Penyebab

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Batam ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor hasil curian.
  • Satu unit mobil rental yang digunakan saat beraksi.
  • Rekaman CCTV.
  • Sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek Nongsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *