Inibatam, Batam – Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga kasus tersebut terungkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Para calon PMI diamankan sebelum berangkat ke Malaysia tanpa dokumen dan persyaratan resmi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan tiga laporan polisi dibuat pada 31 Juli, 5 Agustus, dan 19 Agustus 2026.
“Modusnya mengurus hingga memberangkatkan PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi persyaratan atau administrasi sesuai ketentuan,” kata Nona, Kamis (27/8/2026).
Dalam kasus pertama, polisi menangkap Pur, warga Trenggalek, Jawa Timur. Dia diduga merekrut dua calon PMI dan mengurus kebutuhan keberangkatan mereka, mulai paspor, transportasi hingga tiket pesawat menuju Batam.
Kasus kedua menyeret FA dan Z. FA diduga menjemput, menampung hingga mengantar calon PMI ke Pelabuhan Batam Center. Sementara Z mengurus keberangkatan dari daerah asal, termasuk paspor dan tiket pesawat. Polisi menyebut ada uang pengurusan sebesar Rp4,5 juta.
Kasus ketiga melibatkan IAN dan WAH. Keduanya diamankan di Jawa Barat setelah polisi mendapat informasi dua calon PMI hendak diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural.
IAN diduga mengurus paspor dan pemeriksaan kesehatan, sedangkan WAH bertugas mengantar-jemput calon PMI dari Cirebon menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Rony Bonic mengatakan ketiga kasus memiliki pola serupa, yakni memberangkatkan calon PMI ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan dokumen resmi.
Kelima tersangka dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. (*)









