Inibatam, Batam – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan eksploitasi terhadap dua remaja yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial MSM (24) telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang pada Senin (13/7/2026). Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian bersama jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Polisi menyebut, kasus ini melibatkan dua korban berusia 16 tahun yang masing-masing berinisial KVSS dan RNAP. Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang pelapor berinisial MW menerima pengakuan dari kedua korban pada 7 Juli 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada 11 Februari 2026 di sebuah hotel di kawasan Jodoh Centre, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Menurut keterangan polisi, tersangka diduga menggunakan iming-iming uang untuk memanfaatkan kedua korban. Berbekal laporan dan alat bukti yang dikumpulkan, Satreskrim Polresta Barelang kemudian mengamankan terduga pelaku.
Polresta Barelang menegaskan penanganan kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menduga adanya tindakan yang membahayakan maupun mengeksploitasi anak agar dapat segera ditangani. (*)









