Berita  

Bea Cukai Batam Amankan Kontainer Berisi Mikol Ilegal

Batam, Inibatam – Bea dan Cukai Batam berhasil amankan berbagai merek botol minuman beralkohol di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam pada Rabu, (1/2/2024).

Petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa ada kontainer yang berisikan barang mencurigakan dan tidak dilengkapi dokumen yang sah, lalu petugas melakukan penangkapan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai mendapati kontainer tersebut berisikan minuman beralkohol. Minuman beralkohol tersebut terdiri dari berbagai merek.

“Diamankan petugas setelah kontainer tersebut kedapatan mengangkut berbagai merek mikol tanpa izin yang sah,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.

Sejauh ini pejabat Bea Cukai Batam belum dapat memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tetsebut. “Masih kami dalami. Sedang proses (penyelidikan),” ujar Kabid P2 Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.

Baca Juga  Rapat Finalisasi Jamselinas XII Batam, Sekda Jefridin: Biar Mereka Rasakan Batam yang Luar Biasa

Ribuan botol minuman yang diamankan Bea Cukai tersebut diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen dan izin. Sumber juga menyebut bahwa mikol-mikol tersebut selama ini beredar di tempat-tempat hiburan malam di Batam.

Informasi yang dihimpun, distributor dari minuman tersebut PT BOS yang memiliki alamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Kelurahan Kibing Kecamatan Batuaji dan merupakan milik seseorang berinisial A. (*)

sumber: semuatentangberita.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *