Inibatam, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama 22 hingga 29 Juni 2026, aparat berhasil membongkar 10 kasus narkotika dan mengamankan 13 tersangka.
Dari total tersangka yang ditangkap, terdiri atas 11 pria dan 2 wanita. Polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, yakni 928 cartridge vape mengandung etomidate seberat 2.203,26 gram, 816,93 gram sabu, serta 127 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif seluruh jajaran dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus-kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Capaian itu sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dua perkara menjadi perhatian utama dalam operasi kali ini. Kasus pertama diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Sekupang, Batam, dengan menangkap seorang tersangka berinisial SLT. Dari tangan pelaku, polisi menyita 902 cartridge vape mengandung etomidate yang diduga siap diedarkan di Kota Batam.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap kasus lain dengan menangkap dua tersangka berinisial RR dan RD. Dari keduanya, petugas mengamankan 795 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika.
Seluruh kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat kepolisian semata. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. Selain itu, masyarakat juga diminta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman dan kondusif. (*)









